باب في موجبات الغسل (Bab Fī Mūjibāti al-Ghusl) artinya adalah bab yang membahas hal-hal yang mewajibkan mandi besar (ghusl) dalam Islam.
🛁 Pengertian Ghusl:
Ghusl adalah mandi wajib yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk menghilangkan hadats besar dan menyucikan diri, agar dapat melakukan ibadah seperti salat, tawaf, menyentuh mushaf, dsb.
📚 Mujibatul Ghusl (Hal-Hal yang Mewajibkan Ghusl):
Berikut adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi besar, baik berdasarkan dalil Al-Qur'an maupun hadits sahih:
1. Keluar mani dengan syahwat
-
Baik saat tidur (ihtilam) maupun sadar.
-
Dalil: Hadis Nabi ﷺ
"إنما الماء من الماء"
“Sesungguhnya mandi itu wajib karena keluarnya air mani.” (HR. Muslim)
2. Bertemunya dua kemaluan (jima'), walaupun tidak keluar mani
-
Meskipun tidak terjadi ejakulasi, jika telah terjadi penetrasi, maka wajib mandi.
-
Dalil: Hadis Nabi ﷺ:
"إذا جلس بين شعبها الأربع ثم جهدها فقد وجب الغسل"
“Jika seorang laki-laki duduk di antara empat cabangnya (istrinya), lalu bersungguh-sungguh (melakukan jima'), maka wajib mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Selesai haid
-
Wanita yang telah selesai masa haidnya wajib mandi.
-
Dalil: QS. Al-Baqarah: 222
"فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله"
4. Selesai nifas
-
Seorang wanita yang telah melahirkan dan berhenti darah nifasnya wajib mandi.
5. Masuk Islam bagi orang kafir
-
Orang kafir yang masuk Islam disunnahkan atau diwajibkan mandi, tergantung keadaan.
-
Hadis: Nabi ﷺ memerintahkan Tsumamah untuk mandi saat masuk Islam (HR. Ahmad, Abu Dawud)
6. Kematian
-
Mayit (kecuali yang mati syahid) harus dimandikan.
💡 Catatan Tambahan:
-
Ghusl tidak wajib hanya karena mimpi, kecuali ada bukti keluarnya mani.
-
Wanita istihadhah tidak wajib mandi setiap kali keluar darah, cukup berwudhu untuk tiap salat.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar