Rural School Global Thinking

Top reviews

Perkara yang Mewajibkan Mandi

باب في موجبات الغسل (Bab Fī Mūjibāti al-Ghusl) artinya adalah bab yang membahas hal-hal yang mewajibkan mandi besar (ghusl) dalam Islam.

🛁 Pengertian Ghusl:

Ghusl adalah mandi wajib yang dilakukan oleh seorang Muslim untuk menghilangkan hadats besar dan menyucikan diri, agar dapat melakukan ibadah seperti salat, tawaf, menyentuh mushaf, dsb.


📚 Mujibatul Ghusl (Hal-Hal yang Mewajibkan Ghusl):

Berikut adalah hal-hal yang menyebabkan seseorang wajib mandi besar, baik berdasarkan dalil Al-Qur'an maupun hadits sahih:

1. Keluar mani dengan syahwat

  • Baik saat tidur (ihtilam) maupun sadar.

  • Dalil: Hadis Nabi ﷺ

    "إنما الماء من الماء"
    “Sesungguhnya mandi itu wajib karena keluarnya air mani.” (HR. Muslim)

2. Bertemunya dua kemaluan (jima'), walaupun tidak keluar mani

  • Meskipun tidak terjadi ejakulasi, jika telah terjadi penetrasi, maka wajib mandi.

  • Dalil: Hadis Nabi ﷺ:

    "إذا جلس بين شعبها الأربع ثم جهدها فقد وجب الغسل"
    “Jika seorang laki-laki duduk di antara empat cabangnya (istrinya), lalu bersungguh-sungguh (melakukan jima'), maka wajib mandi.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Selesai haid

  • Wanita yang telah selesai masa haidnya wajib mandi.

  • Dalil: QS. Al-Baqarah: 222

    "فإذا تطهرن فأتوهن من حيث أمركم الله"

4. Selesai nifas

  • Seorang wanita yang telah melahirkan dan berhenti darah nifasnya wajib mandi.

5. Masuk Islam bagi orang kafir

  • Orang kafir yang masuk Islam disunnahkan atau diwajibkan mandi, tergantung keadaan.

  • Hadis: Nabi ﷺ memerintahkan Tsumamah untuk mandi saat masuk Islam (HR. Ahmad, Abu Dawud)

6. Kematian

  • Mayit (kecuali yang mati syahid) harus dimandikan.


💡 Catatan Tambahan:

  • Ghusl tidak wajib hanya karena mimpi, kecuali ada bukti keluarnya mani.

  • Wanita istihadhah tidak wajib mandi setiap kali keluar darah, cukup berwudhu untuk tiap salat.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages

Categories

Popular Posts

Total Tayangan Halaman

Recent Posts