Membayar Hutang atau Zakat Fitrah
Dalam Islam, jika seseorang mendapatkan uang dan memiliki kewajiban membayar utang serta membayar zakat fitrah, maka prioritasnya bergantung pada beberapa pertimbangan syariat dan logika.
1. Dalil dan Pendapat Ulama
a. Kewajiban Membayar Utang Lebih Dulu
-
Dalil Al-Qur’an:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu...” (QS. Al-Ma'idah: 1)
Ayat ini menunjukkan bahwa seorang Muslim harus memenuhi kewajiban yang telah dijanjikan, termasuk membayar utang. -
Hadis Nabi:
"Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya sampai utangnya dilunasi." (HR. Tirmidzi No. 1078)
Hadis ini menekankan pentingnya melunasi utang sebelum meninggal dunia, karena utang adalah hak manusia yang harus diselesaikan. -
Jika seseorang meninggal dalam keadaan masih memiliki utang, itu bisa menjadi penghalang baginya untuk masuk surga sampai utangnya dilunasi.
b. Kewajiban Membayar Zakat Fitrah
- Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang mampu, sebagaimana disebutkan dalam hadis:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin." (HR. Abu Dawud No. 1609) - Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum salat Idulfitri, tetapi hanya bagi mereka yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya.
2. Logika Prioritas
- Jika uang yang diperoleh hanya cukup untuk membayar salah satu (utang atau zakat fitrah), maka utang lebih diutamakan, karena itu adalah hak manusia yang lebih mendesak untuk dilunasi.
- Jika masih ada kelebihan setelah membayar utang, maka wajib mengeluarkan zakat fitrah.
- Jika seseorang memiliki utang tetapi masih mampu makan dan hidup layak, maka zakat fitrah tetap wajib dibayarkan, karena zakat fitrah bukan hanya kewajiban bagi orang kaya, tetapi bagi semua yang mampu.
Kesimpulan
- Jika seseorang sangat miskin dan uangnya hanya cukup untuk membayar utang, maka dahulukan utang.
- Jika seseorang masih memiliki sisa untuk kehidupan sehari-hari, maka wajib membayar zakat fitrah.
- Jika bisa membayar keduanya, maka itu lebih baik dan sesuai dengan syariat.
Maka, dalam situasi tertentu, membayar utang bisa lebih didahulukan daripada zakat fitrah, tetapi jika masih ada kecukupan, maka wajib membayar zakat fitrah juga.







Bermanfaat
BalasHapusBermanfaat
BalasHapus